Kelamnya Perdagangan Organ Tubuh Illegal

 Kelamnya Perdagangan Organ Tubuh Illegal

Kalian pasti gak asing lagi kan dengan perdagangan organ tubuh illegal manusia? banyak kasus kelam karena perdagangan organ illegal ini. Tapi apa yang menarik?

Di belahan dunia manapun, kasus perdangangan organ tubuh manusia menjadi perdangan illegal yang terus terjadi. Bahkan sampai sekarang pun, banyak kasus perdagangan organ tubuh lewat internet yang dapat kita akses lewat darkweb atau deepweb.

Kelamnya Perdagangan Organ Tubuh Illegal

Ini adalah contoh beberapa kasus perdagangan organ tubuh illegal di dunia:

1. Perdagangan organ tubuh di Mozambik

Pada tahun 2004, Brazilian mission Servants telah menemukan perdagangan organ besar yang terjadi di Mozambik. Menurut kesaksian para biarawati di wilayah tersebut, mereka telah bertemu. dengan korban penjualan organ yang lolos dari kekangan sang pelaku. Banyak anak-anak yang ditemukan meninggal dan tanpa ditemukan organ dalam mereka. Tidak hanya organ, namun alat kelamin mereka juga diambil karena beberapa kepercayaan ilmu magis di daerah tersebut. Para biarawati juga bersaksi, ada seorang biarawati bernama Doraci Edinger yang ditemukan meninggal dunia akibat luka pukul dan bekas cekik di leher dicurigai akibat ancaman dari pelaku terhadap mereka. Para pelaku pun mengancam para biarawati untuk mencelakai keluarga mereka. Pada tahun 2016, kasus ini kembali diselidiki namun sayang bukti yang memuaskan belum dapat ditemukan.

2. Kasus Kosovo

Seorang mantan jaksa agensi Hague Carla del Ponte, dalam otobiografinya tahun 2009 mengisahkan bahwa terdapat puluhan tahanan Serbia yang ditangkap oleh tentara pembebasan Kosovo untuk dijadikan objek perdagangan organ. Menurut Ponte, kasus Kosovo ini terjadi dalam rentang waktu  Juni 1999 hingga Mei 2000. Tepat pada akhir perang Kosovo. Akhirnya penyelidikan pun dilakukan atas kasus ini, Uni Eropa menjalankan penyelidikan dan telah mendapatkan bukti untuk kasus Kosovo ini. Namun pejabat tinggi Kosovo menolak keras akan tuduhan yang di dalihkan kepada mereka dan menjadi sebuah perdebatan sampai saat ini. Dan tidak ada yang diadili atas kejahatan tersebut.

3. Kasus perdagangan Illegal di Somalia

Pada tahun 2013, pemerintah Inggris mengeluarkan laporan bahwa telah terjadi 371 kasus perdagangan anak. Anak-anak tersebut berasal dari Vietnam dan Nigeria dan dipekerjakan sebagai budak serta di eksploitasi secara seksual. Dalam kasusnya juga ada seorang anak asal Somalia yang terkait dengan perdagangan organ tubuh yang terjadi.


Dari segelintir kasus yang sering terjadi, motif yang paling sering tidak lain dan tidak bukan adalah karena nilai jual suatu organ yang terbilang tidak murah. Mari kita kupas berapa nilai jual suatu organ yang biasa di perjualbelikan.

Organ dan nilai jualnya:

1. Darah

Lazimnya darah tidak diperdagangkan, namun di India sendiri darah dijual dengan harga US$ 25 per pin (568 ml) darah, sedangkan di AS dihargai sebesar US$ 337.

2. Rambut

Harga rambut yang diperjual belikan biasanya berkisar US$ 308 (atau setara dengan Rp. 4jt).

3. Kornea Mata

Harga kornea mata implan di AS berkisar US$ 24.400 (Rp. 320jt).

4. Jantung

Untuk kepentingan donor organ, secara legal jantung berharga US$ 997.700 (Rp. 12M), namun di pasar gelap jual beli jantung illegal hanya seharga US$ 119.000 (Rp. 1M).

5. Hati

Harga hati secara legal berkisar US$ 557.100 (Rp. 7M) untuk kepentingan donor organ, sedangkan perdangan illegal di pasar gelap hanya sekitar US$ 157.000 (Rp. 2M).

6. Ginjal

Di India, harga ginjal sendiri berkisar antara US$ 15.000, di China US$ 62.000 (Rp. 800jt), dan di Amerika sendiri harganya mencapai US$ 262.900 (Rp. 3M). Namun ginjal dapat didapatkan oleh pendonor sehat lainnya.

7. Ligamen dan tulang

Ligamen dan tulang pada manusia ternyata juga diperjualbelikan, ternyata harga dari ligamen dan tulang ini pun tidak murah berkisar di angka US$ 5.465 (Rp. 70jt).

8. Kulit

Untuk 1 square inch (0.00064516 m2) kulit harganya sekitar US$ 10 (Rp. 150rb) Harganya juga tidak murah berkisar antara US$ 2.993 sampai US$ 5.500 (Rp. 70jt).

Sebenernya dalam undang-undang di Indonesia pun sudah ada yang mengatur tentang jual-beli organ manusia ini. Dan terdapat didalam:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009 menyatakan :
 "Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

Kalian udah tau kan sekarang begitu kejam nya manusia satu membunuh manusia yang lain hanya untuk dijadikan pundi-pundi keuangan. Kalo begini, setan atau hantu pun kalah menyeramkan guys dibanding manusia ckckck. Contoh diatas itu hanya untuk informasi kalian ya guys, jangan kalian praktekin wkwk.

Oke semoga informasi gw ini bisa menambah pengetahuan kalian ya guys. Dan selamat malam jumat!
Louis Rianto Selagi bisa gaul di tengah orang pinter, kenapa enggak?

0 Response to " Kelamnya Perdagangan Organ Tubuh Illegal"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel